2,27 Juta Kartrid Berpotensi Diproduksi! Ancaman Narkotika di Balik Industri Vape Jadi Sorotan

JAKARTA – Ancaman penyalahgunaan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan berbagai perangkat yang dekat dengan gaya hidup masyarakat. Salah satunya adalah rokok elektrik atau vape yang diduga telah dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai media untuk menyamarkan dan mengonsumsi zat terlarang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting di balik kebijakan Mabes Polri yang melarang penggunaan vape di lingkungan institusinya. Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan internal sekaligus sinyal kuat bahwa penyalahgunaan vape tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan gaya hidup.

Read More

Irjen Pol. Dr. Umar Surya Fana, S.H., S.I.K., M.H., Dosen Utama Tingkat I STIK sekaligus Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, menilai kebijakan tersebut patut didukung dan dapat menjadi momentum untuk mendorong pembahasan pelarangan vape secara nasional melalui regulasi yang tepat.

“Ketika suatu produk telah dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika, seberapa lama kita akan membiarkan ruang penyalahgunaannya tetap terbuka?” ujar Umar dalam tulisannya.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diperbarui pada Mei 2026 mencatat, dari 438 sampel cairan vape berupa kartrid dan cairan isi ulang yang diperiksa, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika.

Dalam kelompok pemeriksaan lainnya terhadap 341 sampel, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Meski demikian, Umar mengingatkan bahwa angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai gambaran bahwa hampir seperempat seluruh produk vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika. Sampel pemeriksaan tersebut belum tentu mewakili keseluruhan pasar.

Namun, temuan itu menjadi bukti bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu sarana konsumsi zat terlarang.

Laboratorium Narkotika Bongkar Ribuan Kartrid Vape

Ancaman tersebut semakin nyata setelah adanya pengungkapan laboratorium gelap di Sudirman Tower Condominium pada Januari 2026.

Berdasarkan kajian BNN, aparat menemukan barang bukti berupa sekitar lima liter cairan etomidate dan sekitar 3.000 kartrid vape.

Umar menilai temuan tersebut memperlihatkan bagaimana produk yang secara kasatmata terlihat seperti perangkat rokok elektrik biasa dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan peredaran narkotika.

“Orang melihat perangkat vape. Laboratorium bisa menemukan cerita yang berbeda di dalam cairannya,” tulisnya.

Ancaman serupa juga terlihat dalam pengungkapan lebih dari 3,37 ton bunga ganja asal Thailand melalui operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polres Gresik.

Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia pada 4 Agustus 2026, Jenderal Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Ketua BNN, memaparkan bahwa ganja tersebut diduga akan diekstrak menjadi cairan mengandung THC untuk diisikan ke dalam kartrid vape.

Potensi konversinya diperkirakan mencapai lebih dari 2,27 juta kartrid. Angka tersebut merupakan estimasi potensi produksi, bukan jumlah kartrid yang telah disita.

Bukan Hanya Narkotika, Risiko Kesehatan Juga Jadi Sorotan

Selain persoalan narkotika, Umar juga menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan vape.

Kajian BNN merangkum penelitian BRIN terhadap 13 sampel cairan vape dengan berbagai perisa. Pengujian dilakukan terhadap sel paru A549 dan sel pankreas MIN6.

Hasil penelitian melaporkan bahwa 92 persen sampel menimbulkan efek toksik pada sel paru, sementara seluruh sampel menekan sekresi insulin pada model sel pankreas.

Meski demikian, hasil penelitian tersebut merupakan pengujian laboratorium terhadap sel dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai gambaran risiko yang pasti dialami seluruh pengguna vape.

Temuan tersebut, menurut Umar, tetap menjadi sinyal yang patut diperhatikan dalam merumuskan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Larangan Vape Polri Dinilai Bisa Jadi Awal Kebijakan Nasional

Dalam kebijakan internalnya, Mabes Polri melalui surat edaran yang diterbitkan Jenderal Suyudi melarang penggunaan vape bagi pegawai negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.

Umar memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk keteladanan institusi dalam melakukan pencegahan dari internal organisasi.

“Institusi yang bertugas memberantas narkotika memberi contoh dengan membatasi penggunaan sarana yang telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsinya,” ungkapnya.

Ia mendorong agar langkah tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah untuk membahas kebijakan yang lebih luas di tingkat nasional.

Namun, ia menegaskan bahwa pelarangan secara nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan cakupan, masa penyesuaian, serta mekanisme pengawasan. Surat edaran internal Polri tidak serta-merta menjadi larangan pidana bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, pengguna vape juga tidak boleh otomatis dicap sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian.

“Pencegahan tidak perlu menunggu setiap perangkat berubah menjadi barang bukti,” tegasnya.

Umar juga menekankan pentingnya pengawasan produksi dan distribusi, pemberantasan jaringan narkotika, serta penyediaan bantuan bagi pengguna yang ingin berhenti dari ketergantungan nikotin.

Ia berharap persoalan vape tidak hanya dilihat dari sisi tren konsumsi, tetapi juga dari aspek perlindungan masyarakat terhadap ancaman narkotika dan risiko kesehatan.

“Ketika bandar sudah melihat vape sebagai peluang, negara harus lebih dahulu melihatnya sebagai tanggung jawab perlindungan. Jangan sampai kita sibuk menikmati aromanya, sementara jaringan narkotika diam-diam memperluas pasarnya,” pungkas Umar.

Related posts